Pengorganisasian Komunitas
WHO (1974) mendefinisikan komunitas atau masyarakat sebagai
suatu pengelompokan sosial yang ditentukan oleh batas-batas geografi
serta kesamaan nilai-nilai dan interes. Pada umumnya anggota-anggotanya
saling mengenal dan berinteraksi. Komunitas berfungsi dalam struktur
sosial tertentu serta menerapkan dan membentuk norma-norma tertentu
pola. Pembangunan kesehatan masyarakat
merupakan bagian integral dari suatu pembangunan kesehatan nasional,
selain itu juga merupakan bagian integral dari pembangunan sosial dan
ekonomi masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, dan pengelolaan upaya kesehatan termasuk upaya
perawatan diri, pada akhirnya akan menjadi tumpuan kemandirian
masyarakat dalam hal kesehatan.
Berbagai
kegiatan masyarakat dalam upaya kesehatan telah banyak dilaksanakan di
desa (kelurahan) dengan budaya kerja sama, gotong royong dan musyawarah
serta peluang-peluang kemandirian mereka seperti kemandirian dalam
pembiayaan kesehatan. Peran serta masyarakat merupakan hal yang mutlak
perlu dilakukan dalam pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan
kebutuhan dan hak setiap insan agar dapat menjalani hidup yang produktif
dan bahagia. Agar setiap orang dimanapun dan kapanpun dapat memperoleh
hidup sehat, kesehatan harus menjadi kemampuan yang melekat pada setiap
insan. Hal ini hanya dapat dicapai bila masyarakat, baik secara individu
maupun kelompok, berperan serta untuk meningkatkan kemampuan hidup
sehatnya. Kemandirian masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan dan
menjalankan upaya pemecahannya sendiri adalah kunci kelangsungan
pembangunan.
Hendrik
Blum (1974) selain membagi komunitas berdasarkan geopolitik juga
berdasarkan interaksi yang berlangsung seperti nampak pada jenis-jenis
komunitas yang dijabarkan sebagai berikut :
1. Komunitas temu muka (face to face)
2. Komunitas menurut kewilayahan/administrasi pemerintahan
3. Komunitas menurut kesamaan kebutuhan
4. Komunitas berdasarkan masalah ekologi
5. Komunitas berdasarkan interes tertentu
6. Komunitas berdasarkan sumber daya atau pemecahan masalah
2. Tujuan dan Sasaran
2.1 Tujuan Umum
Meningkatnya jumlah dan mutu kegiatan masyarakat dibidang kesehatan.
2.2 Tujuan Khusus
- Meningkatkan kemampuan pemimpin/tokoh masyarakat dalam merintis dan menggerakkan upaya kesehatan di masyarakat,
- Meningkatkan kemampuan organisasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan,
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan secara mandiri,
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggali, menghimpun, dan mengelola dana / sarana masyarakat untuk upaya kesehatan.
2.3 Sasaran
Sasaran peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan adalah :
@ Individu yang berpengaruh atau tokoh masyarakat, baik formal maupun informal
@ Keluarga
@ Kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus kesehatan, seperti : remaja, wanita, angkatan kerja dan lain-lain.
@ Organisasi
masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung dapat
menyelenggarakan upaya kesehatan seperti : organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat dan sebagainya.
@ Masyarakat umum di desa (kelurahan), di kota dan di pemukiman khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar